HEADLINEHukrimPandeglangSiaran Pers

Sidang Perdana Duwok: Kuasa Hukum Siap Buktikan Unsur Pembelaan Diri secara Tegas

Sidang perdana kasus yang melibatkan dugaan pembunuhan dengan terdakwa Tarmudin alias Duwok resmi dimulai di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa, 31 Maret 2026. Proses hukum ini terdaftar dengan Nomor 35/Pid.B/2026/PN Pdl, berdasarkan surat dakwaan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor: PDM-03/PANDE/Eoh.2/02/2026. Sidang ini menarik perhatian publik, mengingat kompleksitas kasus dan potensi implikasi hukum yang akan muncul.

Agenda Sidang dan Tuntutan Hukum

Dalam surat dakwaan yang disampaikan, pihak Jaksa Penuntut Umum menuduh terdakwa dengan beberapa alternatif pasal, termasuk: Primair Pasal 459 KUHP, Subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP jo Pasal 466 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP. Ini menunjukkan bahwa tuntutan yang dihadapi Duwok cukup serius dan memerlukan pembelaan yang kuat dari tim kuasa hukum.

Peran Tim Kuasa Hukum

Terdakwa Duwok didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari 15 advokat lintas organisasi, yang bersatu dalam upaya mempertahankan hak-hak klien mereka. Tim ini berasal dari Kantor Hukum MMC dan Forum Advokat Pandeglang, yang menunjukkan adanya dukungan profesional yang solid di balik terdakwa.

Pada sidang tersebut, agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. Advokat Rudi Anwar, S.H., selaku bagian dari tim hukum, menyampaikan bahwa mereka tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses hukum agar bisa segera masuk ke pokok perkara dan pemeriksaan saksi.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari insiden kekerasan yang terjadi pada 27 Oktober 2025 di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang. Peristiwa tersebut menjadi sorotan luas, mengingat latar belakangnya yang melibatkan konflik sengketa distribusi hasil kelapa sawit. Konflik ini berujung pada pertikaian fisik yang merenggut nyawa seorang individu bernama Aang Humaedi (34) akibat luka yang disebabkan oleh senjata tajam, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Insiden ini tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga menarik perhatian masyarakat di sekitar Cibaliung dan sekitarnya. Dampak dari peristiwa ini terasa luas, memunculkan berbagai spekulasi dan opini publik mengenai motivasi dan penyebab sebenarnya dari tindakan yang diambil oleh terdakwa.

Strategi Pembelaan

Kuasa hukum terdakwa, Erwanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa timnya hadir untuk memastikan keadilan bagi klien mereka. Menurut Erwanto, kehadiran 15 advokat lintas organisasi dalam sidang ini merupakan komitmen untuk membela Duwok secara serius. Mereka berencana untuk membuktikan dalam persidangan bahwa Duwok berada dalam posisi terdesak saat insiden terjadi.

“Kami ingin menyampaikan bahwa saksi-saksi yang ada adalah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Duwok. Ini akan kami buktikan dalam fakta-fakta persidangan,” ujar Erwanto. Hal ini menunjukkan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi yang matang untuk memperkuat posisi terdakwa.

Pemeriksaan Saksi dan Agenda Berikutnya

Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada pekan depan. Menurut Erwanto, “Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa mendatang.” Ini menjadi langkah penting dalam proses hukum, di mana kehadiran saksi dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai peristiwa yang terjadi.

Kuasa hukum lainnya, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., juga menyampaikan pentingnya pendampingan terhadap terdakwa. Ia menekankan bahwa kehadiran tim hukum bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berlangsung dengan adil, objektif, dan sesuai dengan prinsip due process of law.

Prinsip Keadilan dalam Persidangan

Setiawan menegaskan bahwa tidak ada satu pun hak terdakwa yang boleh terabaikan, terutama mengingat latar belakang kasus ini yang diduga merupakan upaya pembelaan diri. “Kami hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan adil, objektif, dan sesuai prinsip due process of law,” tegasnya.

Di sisi lain, Aripin Samadhani, S.H., L.LM., sebagai anggota tim kuasa hukum, juga menyampaikan bahwa mereka berencana untuk mengangkat fakta-fakta yang relevan dalam persidangan. Fokus mereka adalah pada dugaan pembelaan diri (noodweer) serta overmacht (daya paksa). Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa Duwok berada dalam situasi yang tidak seimbang saat peristiwa terjadi, di mana ia menghadapi lebih dari satu orang dalam keadaan terdesak.

Menatap Proses Hukum ke Depan

Proses hukum ini menjadi momen penting tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat. Dengan banyaknya perhatian yang diberikan, diharapkan sidang ini akan berlangsung secara transparan dan adil. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum yang berpengalaman, diharapkan dapat membawa keadilan yang diharapkan oleh semua pihak yang terlibat.

Sidang perdana Duwok adalah awal dari perjalanan panjang dalam menegakkan hukum. Setiap saksi yang dihadirkan dan fakta yang terungkap akan menjadi bagian penting dalam menentukan nasib terdakwa. Masyarakat pun menunggu dengan penuh harapan akan keadilan yang seimbang dan objektif dalam kasus ini.

Back to top button