Anggota DPRD NTB Tekankan Pentingnya Data Akurat dan Kebijakan Adaptif dalam Implementasi Perpres Sawah

Di tengah tantangan yang dihadapi sektor pertanian dan kebutuhan pangan nasional, pernyataan tegas datang dari Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Aminurlah, yang akrab disapa Haji Maman. Ia menyuarakan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang berfokus pada pengendalian alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis yang tidak hanya berfungsi untuk menjaga ketahanan pangan, tetapi juga untuk memastikan bahwa lahan pertanian tetap terjaga di tengah pesatnya pembangunan yang terjadi.
Perlunya Data Akurat dalam Kebijakan Pertanian
Dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi III DPRD NTB dari daerah pemilihan VI, Haji Maman menekankan pentingnya data yang akurat dan terkini dalam implementasi kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa penetapan lahan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah langkah yang fundamental. Namun, tanpa data yang valid dan terintegrasi antarinstansi, kebijakan ini berpotensi menimbulkan lebih banyak masalah daripada solusi.
Data yang tepat dan terintegrasi menjadi kunci agar kebijakan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan tumpang tindih yang berakibat pada kesalahan dalam pengelolaan lahan. Haji Maman menjelaskan, “Dukungan kita terhadap kebijakan pusat sangat penting, tetapi kita perlu memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar valid dan sinkron, agar tidak terjadi masalah di lapangan.”
Kebijakan yang Fleksibel dan Adaptif
Salah satu aspek yang ditekankan oleh Haji Maman adalah perlunya penerapan prinsip proporsionalitas dalam pelaksanaan kebijakan. Ia berargumen bahwa tidak semua daerah memiliki karakteristik yang sama, baik dari sisi geografis maupun ekonomi. Oleh karena itu, pendekatan dalam kebijakan haruslah fleksibel, mempertimbangkan kebutuhan ruang untuk pembangunan infrastruktur, permukiman, dan sektor ekonomi lainnya.
- Daerah dengan pertumbuhan kota yang cepat
- Wilayah agraris yang membutuhkan perlindungan lahan
- Perbedaan karakteristik sosial ekonomi
- Ketersediaan sumber daya alam
- Tekanan pembangunan yang bervariasi
“Kondisi setiap daerah tidak bisa disamaratakan. Ada daerah yang pertumbuhan kotanya sangat cepat, ada juga yang basisnya masih agraris. Karena itu, pendekatan kebijakan harus fleksibel dan proporsional agar tidak menghambat pembangunan daerah,” ujarnya.
Implementasi Kebijakan yang Adil
Menyikapi ketentuan mengenai 87 persen lahan sawah yang tidak dapat dialihfungsikan, Haji Maman berpendapat bahwa penerapan aturan tersebut sebaiknya dilakukan dalam cakupan provinsi. “Jika diterapkan dalam skala provinsi, maka akan lebih adil dan fleksibel. Daerah yang membutuhkan ruang pengembangan bisa menyesuaikan tanpa mengorbankan tujuan besar menjaga ketahanan pangan,” jelasnya.
Dia menilai pendekatan ini akan memberikan ruang bagi penyesuaian antarwilayah, sehingga dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan. Pemahaman lokal yang baik menjadi sangat penting dalam konteks ini.
Koordinasi dan Pengawasan yang Efektif
Haji Maman juga memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah pusat dalam memperkuat koordinasi lintas sektor melalui pembentukan tim terpadu untuk pengendalian alih fungsi lahan. Ia berharap mekanisme ini dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke tingkat daerah, terutama dalam hal pengawasan dan penyelesaian potensi konflik yang mungkin muncul akibat kebijakan.
Sementara itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif di daerah. “Kami ingin ada keseimbangan. Ketahanan pangan tetap terjaga, tetapi investasi juga tidak terganggu. Di sinilah pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Pentingnya Peran Pemerintah Daerah
Dalam konteks implementasi kebijakan, Haji Maman menekankan peran penting pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah daerah lebih memahami kondisi riil di lapangan dan perlu diberikan ruang diskresi yang terukur. “Kebijakan dapat diterapkan secara adaptif tanpa keluar dari koridor nasional,” tuturnya.
Ia juga mendorong agar ada insentif bagi daerah yang berhasil menjaga lahan sawah tetap produktif. Insentif ini bisa berupa dukungan anggaran, pembangunan infrastruktur pertanian, serta akses terhadap teknologi dan pasar bagi para petani.
Strategi Perlindungan Lahan yang Komprehensif
“Perlindungan lahan tidak cukup hanya dengan pembatasan. Harus ada insentif dan dukungan nyata agar petani tetap sejahtera dan mau mempertahankan lahannya,” tambah Haji Maman. Ia percaya bahwa dengan memberikan dukungan yang memadai, para petani akan lebih termotivasi untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah mereka.
Di akhir pernyataannya, Haji Maman mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat kebijakan ini sebagai bagian dari kepentingan jangka panjang bangsa. “Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal komitmen bersama untuk menjaga masa depan pangan kita. Dengan pendekatan yang adaptif dan berbasis data, saya optimistis kebijakan ini bisa berjalan efektif dan berkeadilan,” tutupnya.


