Dua Pejabat Pertanahan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp11,6 Miliar dari Akses Jalan Ujung Jabung

Dalam sebuah langkah berani, Kejaksaan Tinggi Jambi telah mengungkap kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat pertanahan, yang diduga telah merugikan negara hingga Rp11,6 miliar. Kasus ini berakar dari proyek pembangunan jalan akses untuk Pelabuhan Ujung Jabung yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Penetapan status tersangka dan penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi dalam pengadaan lahan tidak akan dibiarkan.
Dua Pejabat Pertanahan Tersangka
Kedua individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AS dan MD. AS, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan juga mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur, bersama dengan MD yang merupakan Ketua Satgas B dan Kasi Penetapan serta Pendaftaran Hak di Kantor Pertanahan Tanjab Timur. Keduanya dituduh terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dasar Penetapan Tersangka
Menurut keterangan dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang valid. Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, pendapat para ahli, serta dokumen-dokumen yang mendukung dugaan keterlibatan kedua pejabat dalam tindakan korupsi ini.
Modus Operandi Korupsi
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka menggunakan modus penyimpangan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP). Mereka diduga telah memasukkan data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan mencantumkan nama-nama pemilik yang tidak jelas. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan etika dalam pengadaan tanah.
Dampak Keuangan Negara
Daftar Nominatif yang cacat hukum ini dijadikan acuan untuk menentukan nilai ganti rugi dalam pembebasan lahan. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat signifikan, dengan total mencapai Rp11.648.537.700. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik.
Langkah Hukum yang Diambil
Dalam upaya untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan baik dan menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti, AS dan MD kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Jambi. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari 8 April 2026 hingga 27 April 2026. Tindakan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum yang harus dilakukan untuk memerangi korupsi.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Tinggi Jambi menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan cara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk selalu menjalankan tugas mereka sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Praktik korupsi harus diberantas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penyidikan Berlanjut
Hingga saat ini, tim penyidik terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang juga terlibat dalam aliran dana yang tidak sah dari proyek strategis di Provinsi Jambi ini. Proses penyidikan yang berkelanjutan ini penting untuk menuntaskan seluruh jaringan korupsi yang mungkin ada.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengadaan tanah, khususnya dalam proyek-proyek publik. Masyarakat berharap agar tindakan tegas ini tidak hanya menjadi sebuah berita, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Untuk tetap mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini dan isu-isu hukum lainnya, silakan berlangganan dengan memasukkan alamat email Anda di bawah ini.
Ketikkan email Anda…
Berlangganan


