Dugaan Pelanggaran Aturan oleh Klinik Milik Anggota DPRD Medan, Romauli Silalahi Terungkap

Pusat perhatian publik saat ini tertuju pada Praktek Bidan RS, sebuah klinik yang terletak di tengah permukiman padat penduduk di Kecamatan Medan Marelan. Klinik ini milik anggota DPRD Medan, Hj. Romauli Silalahi, dan diduga telah melanggar beberapa aturan lingkungan yang berlaku. Dugaan ini muncul setelah sejumlah sumber mengungkapkan kekhawatiran mereka.
Pelanggaran Aturan Lingkungan
Praktek Bidan RS yang berlokasi di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, diduga tidak mematuhi beberapa kewajiban administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 4 Tahun 2021. Kewajiban ini mencakup dokumen lingkungan yang diperlukan untuk setiap usaha atau kegiatan, termasuk klinik kesehatan.
Beberapa dokumen yang wajib dimiliki adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Sayangnya, klinik milik anggota DPRD Medan ini diduga tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut.
Potensi Pencemaran Lingkungan
Lokasi dan aktivitas medis yang dijalankan oleh Praktek Bidan RS berpotensi mencemari lingkungan sekitar, yang tentunya dapat membahayakan kesehatan warga. Permasalahan ini semakin diperparah dengan adanya dugaan pelanggaran aturan oleh klinik milik anggota DPRD Medan ini.
Status Pemilik Praktek
Ketika dihubungi untuk konfirmasi, Romauli Silalahi, pemilik Praktek Bidan RS, tidak dapat ditemui di lokasi. Seorang pekerja medis di klinik tersebut mengonfirmasi bahwa Romauli tidak berada di sana. Namun, semua kegiatan yang berjalan di klinik tersebut berada di bawah tanggung jawab Romauli Silalahi.
Pengelolaan Limbah Medis
Salah satu isu penting yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan limbah medis. Saat ditanya tentang sistem pembuangan limbah dari proses pelayanan, termasuk air dari ruang persalinan, petugas tersebut mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. Hal ini cukup mengkhawatirkan, mengingat pengelolaan limbah medis yang tidak standar bisa menjadi sumber pencemaran serius, terutama di kawasan yang padat penduduk seperti lokasi klinik ini.
Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Di depan klinik tersebut, berdiri sebuah rumah bertingkat yang diduga juga milik Romauli Silalahi. Muncul pertanyaan besar tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk bangunan tersebut. Diketahui bahwa izin bangunan adalah aspek penting yang tidak boleh diabaikan, terutama di area permukiman yang padat penduduk.
Konfirmasi yang Belum Berhasil
Upaya konfirmasi langsung kepada Romauli Silalahi belum membuahkan hasil. Meski telah beberapa kali mencoba, baik melalui kunjungan langsung maupun melalui kontak telepon, Romauli Silalahi belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran yang diajukan masyarakat.
Hukum dan Kewajiban
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 menegaskan bahwa kepatuhan terhadap dokumen lingkungan adalah kewajiban hukum bagi setiap pelaku usaha, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengaudit kepatuhan klinik ini demi kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.