Gerak Cepat Tuntaskan Penanganan Korupsi, Kajati Kalbar Emilwan Ridwan Pimpin Langsung Tim Penyidik ke Jakarta

— Paragraf 1 —
JAKARTA | KopiPagi : Guna menuntaskan penyidikan kasus korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023 dan kasus hasil produksi tambang emas periode 2019-2023 yang tidak sesuai RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Emilwan Ridwan SH MH, bergerak cepat dengan memimpin langsung tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berdomisili dan bekerja di Jakarta.
— Paragraf 2 —
Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan menyebutkan, tim penyidik Kejati Kalbar datang ke Jakarta (Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Red) memeriksa para saksi dari Kementerian ESDM di Jakarta.
— Paragraf 3 —
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan sebelumnya yang terus digencarkan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
— Paragraf 4 —
Penyidik memeriksa saksi-saksi kunci dalam dua perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023, diantaranya saksi YS (Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral) dan saksi SM (Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral), sedangkan perkara dugaan korupsi atas hasil produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai RAKB, saksi yang diperiksa adalah SRE (Analis Kebijakan Ahli Muda).
— Paragraf 5 —
Saksi-saksi yang diperiksa hari ini diketahui memiliki keterkaitan erat dengan proses perizinan dan tata kelola pertambangan, dan khususnya dalam aspek penyusunan hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta mekanisme penerbitan rekomendasi ekspor.
— Paragraf 6 —
Langkah lanjutan ini menegaskan konsistensi penyidik Kejati Kalbar dalam mendalami setiap tahapan yang menjadi titik krusial dalam aktivitas pertambangan, yang diduga membuka celah terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi.
— Paragraf 7 —
Pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
— Paragraf 8 —
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperdalam fakta-fakta terkait proses perizinan RKAB dan aspek lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
— Paragraf 9 —
Pemeriksaan ini dilakukan juga dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian serta untuk melengkapi pemberkasan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar.
— Paragraf 10 —
Penyidik memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dengan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui ataupun terlibat dalam perkara tersebut.
— Paragraf 11 —
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
— Paragraf 12 —
Publik diharapkan terus mengawal proses penegakan hukum ini sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.
— Paragraf 13 —
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, mengatakan, semua yang dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menuntaskan perkara secepatnya.
— Paragraf 14 —
Disamping itu juga, keterangan para saksi sangat penting guna menentukan siapa saja yang bakal ditetapkan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.
— Paragraf 15 —
“Mulai perizinan, penyusunan hingga persetujuan RKAB sampai penerbitan rekomendasi ekspor, ” tuturnya.
— Paragraf 16 —
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan, pihaknya tidak menunda-nunda waktu. Saat ada petunjuk dugaan keterlibatan pihak lain, dia pun jemput bola sekalipun harus melakukan pemeriksaan di Jakarta.
— Paragraf 17 —
Meski begitu, kata Kajati Kalbar, apa yang dilakukan tim penyidik tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah dan melakukan penegakan hukum secara profesional.
— Paragraf 18 —
“Kita buka ruang kepada Publik untuk mengawasi agar penegakan hukum tetap dalam koridor,” pungkasnya.
— Paragraf 19 —
Kajati Emilwan menyampaikan bahwa jajarannya bekerja secara profesional. Sepanjang ditemukan fakta hukum alias alat bukti, pihaknya selanjutnya akan menetapkan tersangka., apalagi jika sudah ada audit kerugian negara. *Kop.
— Paragraf 20 —
Editor : Syamsuri.






