BEM Sumut Melaporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

MEDAN – Pada tanggal 15 Juni 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang terkait dengan dugaan pelanggaran dalam operasional Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi dan Klinik Romauli ZR, yang terletak di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kejadian ini menyoroti isu serius mengenai pengelolaan limbah berbahaya dan dampaknya terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Investigasi dan Temuan Awal
Aksi ini merupakan hasil dari serangkaian kegiatan investigasi lapangan yang dilakukan oleh BEM Sumut, termasuk telaah dokumen dan konfirmasi dengan berbagai instansi terkait. Fokus penyelidikan mencakup legalitas operasional fasilitas kesehatan, dokumen lingkungan hidup, pengelolaan limbah medis, serta izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat
Ilham Syah Putra, Koordinator BEM Sumut, menekankan bahwa isu ini sangat penting, mengingat dampaknya terhadap perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan. Menurutnya, setiap aspek tersebut harus diperhatikan secara serius agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Setelah melakukan penelusuran, kami menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan perhatian dari aparat penegak hukum serta instansi teknis. Ada dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan, belum terpenuhinya kewajiban perizinan, serta masalah tata ruang yang perlu ditindaklanjuti,” jelas Ilham.
Aksesibilitas dan Keselamatan Pasien
Salah satu isu utama yang diangkat oleh BEM Sumut adalah lokasi fasilitas kesehatan yang berada di kawasan padat permukiman dengan jalan akses yang terbatas. Hal ini berpotensi menghambat mobilisasi ambulans dan kendaraan darurat lainnya saat situasi kritis terjadi.
“Aksesibilitas merupakan elemen krusial dalam standar pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kami mendesak instansi yang berwenang untuk memverifikasi kondisi ini secara menyeluruh,” tambahnya.
Pengelolaan Limbah Medis: Aspek yang Krusial
Selain isu perizinan dan tata ruang, perhatian BEM Sumut juga tertuju pada pengelolaan limbah medis, atau limbah B3, yang dihasilkan oleh aktivitas pelayanan kesehatan di Klinik Romauli ZR. Pengelolaan limbah ini sangat penting untuk kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Investigasi ke Jakarta
Koordinator Lapangan BEM Sumut, Hamsar, menjelaskan bahwa mereka melakukan investigasi langsung ke Jakarta untuk menelusuri keberadaan PT Indonesia Lestari Group, yang disebut sebagai pengelola limbah medis berdasarkan informasi dari instansi terkait.
“Kami melakukan penelusuran di alamat yang tertera, yaitu Gedung Cakrawala Lantai 12 Nomor 9, Jakarta Pusat, untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan limbah medis yang dihasilkan oleh Klinik Romauli ZR,” ujar Hamsar.
Temuan Investigasi: Pertanyaan yang Muncul
Dari hasil penelusuran, tim investigasi BEM Sumut menemukan bahwa PT Indonesia Lestari Group tidak lagi terdaftar sebagai penyewa aktif di alamat tersebut sejak masa sewa berakhir pada tahun 2023. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan kantor, domisili usaha, serta aktivitas perusahaan dalam pengelolaan limbah medis.
“Investigasi kami tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, fakta yang kami temukan perlu diklarifikasi oleh perusahaan dan instansi berwenang. Kami meminta adanya verifikasi menyeluruh agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” tegas Hamsar.
Transparansi dalam Pengelolaan Limbah Medis
Hamsar menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan limbah medis adalah aspek penting yang harus diperhatikan, karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Ia menambahkan bahwa setiap kerja sama antara fasilitas kesehatan dan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah medis harus dapat diverifikasi secara terbuka.
Persetujuan Bangunan Gedung dan Standar Keselamatan
BEM Sumut juga mempertanyakan kesesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan yang digunakan sebagai fasilitas kesehatan. Mereka menekankan bahwa setiap bangunan yang berfungsi sebagai sarana pelayanan publik harus memenuhi standar keselamatan, kelayakan fungsi, dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Tindakan yang Diharapkan dari Pihak Berwenang
Menyusul berbagai temuan yang ada, BEM Sumut mendesak Polda Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh dugaan yang telah diajukan. Mereka juga meminta audit menyeluruh terhadap dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPL, PBG, serta sistem pengelolaan limbah medis.
“Kami mengharapkan agar proses pemeriksaan dilakukan dengan profesional, objektif, dan transparan. Jika seluruh dokumen dan kegiatan operasional sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,” ungkap Hamsar.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Walaupun demikian, BEM Sumut menegaskan bahwa semua temuan yang disampaikan masih merupakan dugaan awal yang harus diuji melalui proses hukum yang adil. Mereka tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Komitmen Terhadap Kontrol Sosial
Sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap kontrol sosial, BEM Sumut menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami percaya bahwa isu-isu lingkungan, pengelolaan limbah medis, dan keselamatan masyarakat bukanlah sekadar persoalan administratif. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa semua aktivitas pelayanan kesehatan berjalan sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tutup Ilham Syah Putra.


